Pemilik mengaku akan memprioritaskan minimarket yang masih ramai pembeli.
“Surat teguran pertama dan kedua udah kita terima. Tapi, kami pihak manajemen akan mengkaji lebih dulu. Kalau di sini sekiranya sepi, maka kami merelakan ditutup. Kan masih banyak tempat lain yang lebih ramai,” ujar Amar Maruf, seorang penjaga alfamart di Jalan Bratang Gede Surabaya, Senin (16/3/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan atasan mereka. Kemudian pemilik minimarket akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melengkapi izin HO yang telah diminta.
“Surat peringata ini akan kami berikan kepada pimpinan agar mengurusnya,” katanya.
Menurutnya, pihak minimarket sudah berupaya mengurusnya. Hanya saja pengurusannya butuh waktu lama, dan tidak mudah.
"Saya harap pemerintah membantu upaya pengurusan izin, biar minimarket terus buka," cemasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Denny CH T, memimpin langsung memberi peringatan keras kepada toko modern di Surabaya itu. Pemilik diminta untuk memproses izin gangguan atau izin HO sebagaimana aturan Perda No 4 tahun 2010 pasal 3 ayat 1.
Peringatan keras bagi 508 minimarket ini, kata Denny, merupakan perintah Walikota Surabaya Tri Rismaharini terkait banyaknya pelanggaran toko waralaba tersebut. Selain melanggar izin, pelanggaran lain juga pernah terjadi mulai dari ada yang menjual minuman beralkohol dan cokelat plus kondom saat hari valentine.
Selain itu, usaha minimarket seharusnya mengantongi beberapa izin. Mulai dari izin penyelenggaraan parkir dari dinas perhubungan, izin mendirikan bangunan dari dinas cipta karya dan tata ruang, izin HO dari badan lingkungan hidup, serta izin usaha toko modern dari dinas perindustrian dan perdagangan.
"Jika mereka tidak ada itikad baik melengkapi izin, terpaksa akan kami segel. Akan kami tutup," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)