Gubernur Jatim Soekarwo menggandeng Forpimda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham), dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam sweeping. Kegiatan dimulai dengan mengecek keberadaan TKA.
"Kami juga melibatkan buruh dan Apindo, karena yang lebih paham soal keberadaan TKA dan lainnya adalah buruh," kata Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu di Surabaya, seperti yang ditulis Metrotvnews.com, Minggu (25/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Petugas bakal menindak TKA yang melanggar peraturan. Yaitu bekerja tanpa izin dan tak memiliki keahlian sebagai tenaga kerja di Jatim.
Pakde Karwo mengakui kedatangan TKA mempengaruhi dampak lapangan kerja pada masyarakat Jatim. Itu terjadi sejak era Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA diberlakukan.
Untuk itu, perlu pengawasan lebih ketat terhadap regulasi yang sudah ada," ujarnya.
Pakde Karwo menyebutkan beberapa perusahaan yang mempekerjakan TKA. Beberapa di antaranya berlokasi di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Pasuruan, dan Probolinggo.
"Daerah-daerah itu merupakan daerah kawasan industri manufaktur. Selain daerah tersebut, daerah lainnya juga perlu dijaga ketat mencegah TKA ilegal dan unskill," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
