"Bagi pekerja informal yang tidak menerima gaji bulanan, BPJS ketenagakerjaan memiliki program iuran Rp16.800 per bulan. Iuran tersebut memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian jika peserta meninggal. Santunan yang bakal diterima mencapai Rp24 juta," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Malang, Jawa Timur, Sri Subekri, Kamis (14/1/2016).
Menurut Bekti, iuran yang memberikan jaminan santunan kecelakaan tersebut sangat murah. Jika peserta ingin menambah program Jaminan Hari Tua (JHT), iurannya tambah jadi Rp36.800.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ini, sudah ada pekerja BPU yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni nelayan lokal di pesisir Pantai Sendangbiru. Ada 200 orang nelayan yang terdaftar dari 1.000 nelayan yang ada di kawasan tersebut.
Sedikitnya peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Sendangbiru karena banyak pencari ikan di kawasan itu pendatang yang tidak memiliki KTP elektronik (e-KTP). "Saat ini kami dahulukan nelayan lokal dan memiliki e-KTP dulu, sebab kartu identitas kependudukan ini menjadi syarat mutlak untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Bekti.
Proses menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU cukup mudah, yakni calon peserta mendatangi kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi formulir pendaftaran. Selanjutnya, calon peserta cukup menyertakan e-KTP sebagai kelengkapan berkas identitas diri.
"Selain nelayan, pemerah susu, dan pedagang, kami secara intensif melakukan sosialisasi dengan membidik berbagai kalangan. Termasuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja agar segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagkerjaan," ucap Bekti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
