Hal itu disampaikan Ketua Komite Eksplorasi Nasional Andang Bachtiar saat menjadi narasumber Seminar Nasional dengan tema Bencana dan Punahnya Peradaban, di Kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Jumat, 8 Januari.
Menurut Andang, PT Lapindo Brantas harus melakukan pengkajian mendalam jika ingin melakukan pengeboran. “Harus dilakukan pengkajian mendalam apakah aman, mengingat jaraknya hanya satu kilometer dari pusat semburan. Dicek juga ada tidak jalur retakan akibat mud flow,” ujarnya.
Andang mengatakan, jika memang Lapindo ingin meneruskan niatnya melakukan pengeboran dangkal atau sekitar 3.000 kaki, mereka harus mempertimbangkan masalah kerusakan dari jarak pusat semburan lumpur.
“Memang kalau pengeboran dengan kedalaman 3.000 kaki tidak begitu berbahaya. Namun, yang perlu dipertimbangkan adalah jarak pengeboran dari pusat semburan lumpur itu. Terutama dampak alamnya,” ujar pria yang juga termasuk anggota Dewan Energi Nasional itu.
Andang menambahkan Lapindo harus mengkaji ulang Amdal dan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungannya (UKL-UPL). “Indikatornya harus dicari. Gelembung-gelembung atau retakan-retakan yang mungkin diakibatkan retakan tanggul juga harus dicari,” imbuhnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)