Warga asing bekerja di sebuah perusahaan di Jatim, MTVN - Amaluddin
Warga asing bekerja di sebuah perusahaan di Jatim, MTVN - Amaluddin (Amaluddin)

Ratusan Tenaga Kerja Asing Bekerja di Jatim sebagai Buruh Kasar

tenaga kerja asing
Amaluddin • 14 Desember 2016 12:29
medcom.id, Surabaya: Ratusan tenaga kerja asing diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan di Jawa Timur. Diduga, mereka bekerja sebagai buruh kasar di sebuah perusahaan di Gresik.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jatim, Sukardo, mendapat informasi soal itu. Sukardo mengaku memerintahkan anak buahnya menindaklanjuti informasi tersebut.
 
"Informasi yang saya terima, tenaga kerja itu berasal dari Tiongkok," kata Sukardo seperti yang ditulis Metrotvnews.com, Rabu (14/12/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Sukardo, peraturan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) hanya memperbolehkan pekerja asing bekerja dengan keahlian khusus. Warga asing tak boleh bekerja sebagai buruh kasar.
 
"Jika tidak begitu, tenaga kerja itu melanggar dan bisa dideportasi," lanjut Sukardo.
 
Sukardo mengatakan tak bisa membendung arus tenaga kerja asing masuk ke Jatim. Hingga berita ini dimuat, sebanyak 3.469 tenaga kerja asing bekerja di Jatim.
 
Sekitar 40 persen berasal dari Tiongkok. Mereka tersebar di kawasan industri ring 1 Jatim yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan.
 
Sebagian besar mereka masuk ke Jatim dengan visa kunjungan wisata. Namun setibanya di Jatim, mereka bekerja dengan mengandalkan izin dari perusahaan yang mempekerjakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif