"Nilai UMK usulan serikat buruh sebesar Rp3.111.000, sementara UMK Apindo sebesar Rp3.021.650," ujar Nurwiyatno, di kediaman Wali Kota Surabaya, Jalan Sedap Malam, Rabu (28/10/2015).
Menurut Nurwiyatno, besaran usulan itu berdasarkan pada nilai kebutuhan hidup layak sebesar Rp2.789.806 plus pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. Maka angka yang didapat adalah Rp3.111.000 tersebut yang dianggap sebagai angka cantik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pria yang juga Kepala Inspektorat Jatim itu menyampaikan apresiasi kepada serikat buruh, Apindo, dan dewan pengupahan menentukan nilai usulan UMK Surabaya 2016. Sebab, kata dia, di beberapa daerah di Jatim masih ada tarik ulur dalam penetapan nominal usulan UMK.
"Ini merupakan kerja sama yang baik antara komponen yang mewakili buruh dan pengusaha. Apindo minta tidak naik karena terkait kemampuan keuangan perusahaan sementara buruh minta naik karena terkait kebutuhan yang terus naik. Tetapi dengan ini, artinya kita semakin dewasa dalam memahami kondisi yang ada," katanya.
Nurwiyatno berharap komunikasi antarkomponen terkait pengusulan UMK tersebut terus dijalin dengan lebih baik lagi, sehingga bisa mengambil keputusan lewat musyawarah mufakat. "Harapan saya, ke depannya, komunikasi lebih ditingkatkan sehingga hanya satu usulan UMK yang diberikan ke gubernur," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
