Permendag Nomor 125/M-Dag/Per/12/2015 menghapus ketentuan waktu impor garam, harga patokan pemerintah, dan kewajiban menyerap garam rakyat bagi pengusaha atau importir.
"Kemarin saja, harga garam dipermainkan. Dengan adanya aturan itu, harga garam tak terkendali. Entah bagaimana nasib kami ke depan," keluh Suhartono, petani garam asal Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Rabu (20/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Fathurrohim, anggota Asosiasi Petani Garam Bahan Baku (Aspegab), mengatakan hal senada. Aturan itu menghancurkan petani garam. Sebab pengusaha impor bisa saja semena-mena mendatangkan garam dari luar. Bila itu terjadi menjelang panen garam, maka garam lokal benar-benar terpuruk.
"Mau dikemanakan nanti garam rakyat, apakah perusahaan dapat menghabiskan produksi garam rakyat, itu tergantung pemerintah mau membela petani garam apa membela pengusaha," ujar Fathurrohim.
Menurut Fathurrohim, garam rakyat sudah mencukupi konsumsi industri dalam negeri. Apalagi, teknologi geomembran menghasilkan garam lokal dengan kualitas bagus.
Anehnya, kata Fathurrohim, menteri dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK tak kompak. Kementerian Kelautan getol memperjuangkan petani garam.
"Tapi Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan justru memuluskan jalan pengusaha dan menjatuhkan petani garam," ungkap Fathurrohim.
Dia berharap pemerintah serius mengawal garam rakyat. Sebab, garam rakyat merupakan hasil bumi Indonesia yang harus dilindungi dan diperjuangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
