Bupati Malang Rendra Kresna. (Foto: MTVN/Aditya)
Bupati Malang Rendra Kresna. (Foto: MTVN/Aditya) (Aditya Mahatva Yodha)

Izin Tambang Pasir Besi Wewenang Perhutani

tambang pasir ilegal
Aditya Mahatva Yodha • 18 April 2016 16:39
medcom.id, Malang: Bupati Malang Rendra Kresna menegaskan urusan perizinan tambang sudah bukan lagi wewenang pemerintah kabupaten. Pasalnya, sejak akhir 2014 urusan energi dan sumber daya mineral (ESDM) telah diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 
 
"Sejak akhir 2014 Pemkab Malang tidak berwenang mengeluarkan izin pengelolaan pertambangan," ujar Bupati Malang, Rendra Kresna kepada Metrotvnews.com, di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Senin (18/4/2016)
 
Diketahui, DPRD Provinsi Jawa Timur saat ini membentuk panitia khusus (pansus) tambang dan salah satu wilayah studinya di Kabupaten Malang. Penambangan pasir besi di Malang bagian selatan menjadi salah satu obyek studinya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara Rendra mengatakan di Kabupaten Malang mayoritas penambangan adalah jenis batuan baik Kapur, zeolit dan pasir dari Gunung Semeru dan Kelud. Sementara untuk pasir besi masuk wilayah perhutani karena berada di pantai.
 
"Kalau pasir besi itu wilayah Perhutani kami tidak bisa ikut campur, hanya bisa bantu mengawasi, dan sampai sekarang izinnya tidak ada. Jika ada penambangan itu harus ada izin dari kementerian, jika dikatakan ada aktivitas penambangan berarti ilegal," terang Rendra.
 
Terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Tridiyah, menyampaikan bahwa BLH Kabupaten Malang siap membantu pansus tambang turun ke lapangan. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan dari DPRD Jatim terkait rencana tersebut. 
 
"Belum ada jadwal dari pihak DPRD Jatim kapan akan turun," kata Tridiyah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif