"Pengelolaan aset-aset akan diambil pemerintah dan di masing-masing desa akan dijadikan badan usaha milik desa. Sebagai contoh pembangunan infrastruktur bisa jadi kita buatkan pola untuk desa dan dikembangkan oleh desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, saat kunjungan kerja di Kabupaten Jombang, Kamis (5/3/2014).
Marwan menambahkan akan ada peraturan menteri untuk melindungi aset-aset eks PNPM di daerah. "Batas akhir penertiban begitu permen muncul. Maka konsekuensi hukum akan berlaku untuk semua aset eks PNPM," imbuhnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat disinggung mengenai penyelewengan dana PNPM, Marwan tidak menampik akan hal tersebut. "Dari Rp11 triliun ada sekitar 10-12 persen penyelewengan. Untuk itu pihak kementerian membetuk tim khusus pengawasan langsung karena diaudit BPK dan kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran agar aset tersebut tidak dimiliki secara pribadi maupun kelompok," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(BOB)