"Untuk memberi kepastian kepada pengusaha terkait kenaikan upah itu, saat ini kami masih menunggu keputusan pusat (RPP Pengupahan) dulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Kependudukan Pemprov Jatim, Sukardo, dihubungi di Surabaya, Selasa (20/10/2015).
Pemprov Jatim, kata Sukardo, masih membahas secara tripartit soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jatim. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan. Sebab, kata dia, melemahnya kondisi ekonomi membuat pengusaha kelimpungan. Di sisi lain, buruh juga menginginkan kenaikan upah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sebenarnya upah buruh yang dipakai tahun ini adalah perhitungan untuk tahun 2016, sehingga wajar jika tidak ada kenaikan di tahun depan untuk ring satu," katanya.
Sebelumnya, Serikat Buruh Metal di Surabaya bersikukuh mendesak pemerintah menaikkan upah sebesar 22 persen. "Buruh bersikukuh meminta kenaikan upah 22 persen. Para pengusaha juga menolaknya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
