Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat. “Evaluasi kami, PAD (pendapatan asli daerah) dari parkir elektronik di kawasan itu belum naik secara signifikan, meski tarifnya progresif. Sebab masih banyak personel (juru parkir) yang kesulitan mengoperasikan. Dampaknya banyak pengunjung yang tergesa-gesa, tidak sabar dan membayar tidak sesuai tarif progresif,” kata dia saat ditemui usai sosialisasi pelayanan kepada juru parkir, di Pendhopo Ageng Balaikota Solo, Sabtu (14/11/2015).
Alat parkir portabel ini, kata Yosca, hanya mampu dioperasionalkan selama enam jam. Setelahnya, baterai harus diganti agar dapat digunakan kembali. Sekitar 38 juru parkir di Jalan Dr. Radjiman pun masih belum terlalu cakap menggunakan alat parkir elektronik itu sehingga untuk mencetak struk parkir membutuhkan waktu yang lama hingga lebih dari 15 detik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Alat parkir elektronik yang dapat dibawa ke mana-kemana (portable) ini mulai dioperasikan sejak Oktober 2015. Pemilik kendaraan tak perlu mendekati alat untuk memencet struk seperti di supermarket. Para juru parkir yang akan mendekat sambil membawa alat yang itu.
Ada 10 unit alat yang dioperasikan oleh 38 petugas parkir di kawasan Dr. Radjiman. Tarif parkir eletronik ini pun bersifat progresif berdasarkan lamanya waktu parkir. Rencananya, pemerintah Kota Solo akan menambah 30 unit alat ini pada 2016 untuk kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Yos Sudarso.
Langkah menerapkan parkir elektronik dengan tarif progresif ini diharapkan mampu mengurai kemacetan dengan mengurangi kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Dr. Radjiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)