Anggota Pansus Tambang Pasir DPRD Jatim Rofik mengatakan larangan itu berlaku pada perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin maupun ilegal. Tujuannya yaitu menertibkan pertambangan.
Rofik dan kawan-kawan pun mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan surat petunjuk perubahan aturan tentang tambang. Sehingga pemerintah provinsi dan pansus memiliki pedoman menertibkan izin tambang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sejumlah izin penambang yang ada saat ini bukan dikeluarkan Pemprov, melainkan Pemkab setempat. Padahal izin tambang sudah menjadi kewenangan Pemprov jatim," katanya.
Sebagai langkah awal, kata Rofik, pansus akan mengevaluasi izin tambang di seluruh Jatim. Penambang yang memegang izin pun harus berhenti beroperasi.
DPRD membentuk pansus pertambangan menyusul peristiwa penganiayaan yang menewaskan seorang petani di Lumajang, Salim Kancil. Salim Kancil merupakan petani yang menentang pertambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)