"Prinsipnya, kedua masalah itu bersumber dari media sosial. Kami belum menerima laporan resmi, maupun permintaan dari pihak berwajib," kata Ketua Umum IDI Jatim, Poernomo Boedi Setiawan, saat jumpa pers di Kantor IDi Jatim, Jalan Dharmahusada, Surabaya, Senin, 29 Januari 2018.
Poernomo mengatakan, pihaknya mengaku mendapat banyak aduan melalui SMS dan akun media sosial miliknya terkait kasus di National Hospital. Karena itu, lanjut dia, pihaknya menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi perihal tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Makanya saya hari ini mencoba mengklarifikasi, karena belakangan ini saya dapat banyak aduan lewat SMS dan akun media sosial saya," katanya.
Klarifikasi yang dia sampaikan berkaitan dua kasus yang disebut-sebut oleh beberapa media massa sedang viral di media sosial. Pertama, soal dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap calon perawat di Nasional Hospital Surabaya.
Selanjutnya, soal video berisi kemarahan keluarga pasien yang menuduh dokter dan perawat tidak menangani pasien sesuai prosedur sehingga menyebabkan kematian, yang terjadi di salah satu rumah sakit swasta di Sidoarjo.
"Kami belum menerima laporan secara resmi maupun permintaan dari pihak kepolisian berkaitan dengan dua kasus tersebut, sehingga kami tidak bisa melakukan tindakan apapun," ujarnya.
Menurut Poernomo, IDI pada prinsipnya menangani pelanggaran etika profesi kedokteran dan pelanggaran disiplin ilmu. Sementara berkaitan pelanggaran hukum yang kini ramai diperbincangkan bukan menjadi kewenangan IDI Jatim. "Prinsipnya, kami akan mendalami etika profesi itu. Tapi kami belum menerima laporan resmi maupun permintaan dari pihak kepolisian," ujarnya.
Soal dugaan pelanggaran etika dalam prosedur perekrutan tenaga perawat di rumah sakit swasta di Surabaya, Poernomo mengaku tidak bisa menyimpulkan apapun.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak. Karena untuk melakukan tindakan, kami perlu melihat rekam medis. Tes kesehatan untuk calon pegawai itu keperluannya berbeda. Dan kami belum mendapatkan laporan resmi," ujarnya.
Demikian halnya dengan masalah dugaan malapraktik di rumah sakit swasta di Sidoarjo dari sebuah video di media massa. IDI juga memerlukan laporan resmi sehingga bisa melakukan penilaian tentang masalah yang sedang dibicarakan.
"Kami mengimbau agar masyarakat, bila ada hal yang tidak sesuai dengan keinginan yang diharapkan, segera melapor ke pimpinan instansi, dan IDI juga menerima laporan ini. Sepanjang itu berkaitan dengan kode etik profesi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DMR)
