Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, Medcom.id - Daviq Umar
Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, Medcom.id - Daviq Umar (Daviq Umar Al Faruq)

DPRD Kota Malang Diminta Tetap Bahas APBD-P 2018

suap ketua dprd malang
Daviq Umar Al Faruq • 06 September 2018 11:00
Malang: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan tiga kebijakan diskresi untuk Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur. Kebijakan diterbitkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kasus suap pada 41 anggota DPRD Kota Malang.
 
Plt Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan salah satu kebijakan itu berkaitan dengan APBD-Perubahan 2018. Menurut Tjahjo, rancangan APBD-P tetap dapat dibahas meskipun anggota DPRD yang tersisa hanya lima orang.
 
"Setelah diskresi dikeluarkan, lima anggota tersisa tetap dianggap kuorum. Jadi proses pembahasan APBD 2018, September harus selesai sesuai jadwal," kata Sutaji di Malang, Rabu malam, 5 September 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kebijakan itu melibatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membahas permasalahan daerah. Kedua, membuat peraturan lain sebagai pengganti peraturan daerah yang harusnya disahkan DPRD. Misalnya, peraturan wali kota maupun peraturan gubernur.
 
Terakhir, Tjahjo meminta partai politik segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Meski bukan kewenangan pemerintah, namun Kemendagri tetap memberikan imbauan.
 
Sutiaji mengungkapkan kelima anggota dewan yang tersisa tersebut antara lain Abdurrochman dari fraksi PKB, Subur Triono dari fraksi PAN, Nirma Cris Desinidya dari fraksi Partai Hanura serta Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani yang keduanya dari fraksi PDI-P.
 
"Ya berapapun jumlahnya (anggota dewan), pokoknya tetap jalan, asal tidak melanggar Perda yang berkaitan APBD nanti harus dikonsultasikan ke provinsi. Nanti, Sekwan (Sekretaris Dewan) jadi Bamus (Badan Pemusyawaratan)," jelasnya.
 
Sutiaji menambahkan terdapat beberapa agenda mendesak yang harus segera dibahas oleh eksekutif dan legislatif. Antara lain APBD induk, PAK 2018, dan APBD Perubahan. Kondisi ini juga diakui Sutiaji tidak akan memengaruhi pelantikan Wali Kota Malang yang dijadwalkan pada 24 September mendatang. 
 
"APBD induk, Kebijakan Umum APBD (KUA)-nya sudah dilakukan. Untuk PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) 2018, KUA Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) nya juga sudah dilakukan," pungkasnya.
 
Total anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka suap kini menjadi 41 orang. Jumlah tersangka bertambah setelah KPK kembali menetapkan 22 anggota dewan sebagai tersangka pada Senin 3 September lalu.
 
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif