Kelimanya yakni AP, 18, warga Kabupaten Sidoarjo; SG, 19, warga Kabupaten Pasuruan; ZMR, 19, warga Kabupaten Sidoarjo; AJ, 19, warga Kabupaten Sidoarjo dan AMJ, 21, warga Kabupaten Sidoarjo.
"Saat itu petugas melihat seorang laki-laki yang tengak-tengok dengan menuntun sepeda motor. Ketika didekati dan ditanya, dia terlihat gugup dan tidak bisa menjawab," kata Kapolsek Singosari, Kompol Untung Bagio Riyanto S, Kamis, 2 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untung menjelaskan, saat sedang menuntun motor dan ditanya, pelaku AP tidak bisa berkutik dan langsung dibawa ke Mapolsek Singosari.
Setelah diperiksa secara intensif, AP mengaku baru saja mencuri motor. Dari situ pula, polisi menangkap komplotan lainnya.
"Komplotan ini mengaku telah beraksi di 19 TKP di wilayah hukum Polsek Singosari. Sebanyak 16 kali pecurian kendaraan bermotor dan 3 kali pembobolan Indomart," ungkap Untung.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Antara lain, sepeda motor merek Yamaha Vega N 5233 LE, Honda Beat W 5401 LE, Yamaha Vega ZR W 6019 HZ, satu set kunci T lengkap dengan kunci palsu, 4 obeng, kunci shok, sebilah sangkur, dan lain-lain.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkas Untung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
