Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan dua muncikari itu diketahui berdasarkan hasil profil digital forensik, yang diambil dari percakapan media sosial (medsos) Whats App (WA) para muncikari, TN, ES, F, dan W.
"Kalau dua orang ini tertangkap, maka tersangka akan bertambah jadi enam orang," kata Luki, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin, 21 Januari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ini, lanjut Luki, keempat tersangka muncikari itu telah ditahan di Mapolda Jatim. Mereka juga telah membuat berita acara penyidikan (BAP) terkait kasus prostitusi online.
"Termasuk dua muncikari yang akan akan segera kita tetapkan sebagai DPO, juga masuk dalam BAP," katanya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, menambahkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan muncikari D dan R. "Setelah itu baru akan dilakukan upaya penangkapan terhadap yang bersamgkutan," kata Yusep.
Menurut Yusep, peran kedua muncikari D dan R sama dengan empat muncikari lainnya. Namun, kedua muncikari ini juga punya peran penting dalam jaringan layanan seks prostitusi online. "Sebenarnya perannya hampir sama, kedua muncikari ini berjenis kelamin laki-laki," kata Yusep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)