"Iya, benar. Tadi ada penyerahan tahap kedua. Tapi belum bisa kita terima hari ini. Karena masih ada yang kurang," kata Kasie Pidana Umum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa, saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Maret 2018.
Wayan mengatakan pengembalian berkas tahap dua karena ada ketidakcocokan berkas dengan barang bukti yang diserahkan penyidik Polresta Sidoarjo. Kejaksaan kemudian memberikan penyidik waktu untuk melengkapi berkas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Jutaan Pil Obat Berbahaya di Sidoarjo
"Seperti, barang bukti hasil sitaan yang disisihkan dengan barang bukti yang dimusnahkan beberapa waktu lalu. Jadi, terpaksa kami kembalikan. Mungkin minggu depan bisa selesai," terangnya.
Polresta Sidoarjo memusnahkan barang bukti hasil tangkapan pil PCC, Somadril, dan Dextromethorphan (DMP) di halaman Mapolsek Wonoayu, pada 1 Maret 2018. Pemusnahan dilakukan dengan mesin penggiling.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Himawan Bayu Aji, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah hasil laboratorium forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung PCC, Somadril, dan Dextromethorphan (DMP). Dari pengungkapan itu, sebanyak 5,3 juta pil disita pada pertengahan Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)