E-tilang diterapkan di Surabaya sejak Mei 2017. Program tersebut berbasis pada kecanggihan teknologi.
Suud mengatakan teknologi mendukung penerapan e-tilang untuk meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Sebab pantauan jalan dengan memberdayakan kamera CCTV menjadi kontrol masyarakat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada ratusan lampu lalu lintas di Surabaya. Dinas Perhubungan (Dishub) memasang kamera CCTV di 80 persen lampu lalu lintas. Tapi Dishub yang tahu datanya," ujar Su'ud di Surabaya.
Melalui hasil pantauan, petugas di ruang kontrol di Mapolrestabes Surabaya mengidentifikasi pelanggar lalu lintas. Lalu Polrestabes mengirimkan surat tilang.
Petugas akan memasukkan data diri pelanggar ke aplikasi yang terkoneksi dengan bank. Lalu, bank akan mengirimkan pesan singkat SMS kepada nomor ponsel pelanggar.
SMS berisikan pasal pelanggaran dan denda. Pelanggar akan diberi pilihan melakukan denda tilang atau menjalani sidang.
"Di situlah fungsi tilang. Jadi tidak ada istilah sogok menyogok lagi. Polisi bisa bekerja secara maksimal dan masyarakat juga lebih mudah," katanya.
Bukan hanya itu, kamera juga memantau aktivitas warga di sekitar. Polrestabes kerap menggunakan hasil pantauan itu untuk menemukan dan menindak pelaku kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)