Surabaya: Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jawa Timur mengamankan tiga kurir yang membawa sabu-sabu ke Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengedarkan sabu atas perintah dua narapidana yang mendekam di penjara yang berbeda.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, mengatakan BNNP menangkap tiga orang itu pada Kamis, 2 Agustus 2018. Mereka yaitu Asep Ibrahim asal Batam, Kepulauan Riau, Eka Diana Suciatiningrum asal Purworejo, Jawa Tengah, dan Ismono Sujatmiko asal Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
"Petugas menemukan narkotika jenis Methaphetamine atau sabu seberat 800 Gram dari tangan mereka," kata Wisnu, 3 Agustus 2018.
Asep dan Eka membawa sabu asal Malaysia itu dari Kepri. Mereka bertindak atas perintah narapidana yang mendekam di Lapas Klas II A Tanjungpinang, Kepuluana Riau.
Di Surabaya, mereka menyerahkan barang tersebut ke Ismono. Ismono merupakan suruhan dari Karyadi, narapidana yang ditahan di Lapas Porong Sidoarjo. "Jadi ada dua jaringan di kasus ini," kata Wisnu.
Dari kasus tersebut, saat ini petugas akan menyelidiki keberadaan kurir Ismono yang dikendalikan dari Lapas Porong, Sidoarjo.
"Di dalam UU Narkotika kami memahaminya ini adalah pelaku. Jadi ini memang murni kami terapkan dari pasal-pasal peredaran gelap narkotika. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)