"Kalau soal anggaran itu dari pusat. Karena yang menyediakan kartu nikahnya dari sana, bukan pengadaan dari APBD," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Sidoarjo, Achmad Rofi'i, Rabu, 14 November 2018.
Berkaitan dengan rencana realisasi perubahan buku ke kartu nikah, pemerintah daerah hanya mendukung. Sejatinya, rencana tersebut terbilang bagus untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakatnya. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi membawa buku nikah ke mana-mana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi, mereka yang akan menikah, tetap ada buku nikah, dan dilengkapi dengan kartu nikah. Jadi, kalau mau ke mana-mana tidak perlu lagi bawa buku, cukup kartu yang ada barcodenya," tambahnya.
Bahkan, untuk merealisasikan itu, pihaknya juga berencana bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam hal kepengurusan entry data. Mereka yang akan menikah, dalam kurun waktu dua jam sudah bisa terkoneksi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dan kementerian agama.
"Ini upaya kami untuk menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah pusat. Sehingga dengan adanya kartu nikah itu bisa terkoneksi dengan Kementerian Agama dan Catatan sipil. Jadi, identitasnya sudah langsung tercatat disana," tambahnya.
Kemenag RI secara resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web dan kartu nikah. Peluncuran tersebut dilakukan pada Jumat 8 November 2018 kemarin.
Simkah berbasis web ini merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)