"Ganja ini belinya itu ada yang digunakan, dipakai dan bijinya itu dicoba ditanam. Cara penanamannya ini belajarnya dari internet," kata Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat, di Malang, Jawa Timur, Rabu, 25 Juli 2018.
Kapolsek mengatakan, ketiga mahasiswa itu adalah FA, 22, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang; AS, 24, warga Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan; dan AM, 22, warga Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Mereka membeli biki dan daun ganja dari seseorang berinisial S.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"S masih DPO. Mereka sengaja menanam di dapur agar tidak diketahui warga," terangnya.
Baca: 3 Mahasiswa di Malang Ditangkap karena Menanam Ganja
Kapolsek menjelaskan, biji ganja awalnya disemai dahulu kemudian ditanam di dalam pot. Tersangka menggunakan lampu ultra violet dan lampu sorot untuk pemanasan tanaman serta kipas angin untuk menimbulkan angin.
"Dan tidak ditanam di luar tapi di dalam dengan menggunakan penerangan lampu ultra violet beserta dengan menggunakan kaca pemantul supaya mengenai serta menerangi pohon-pohon ganja itu," bebernya.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni, 9 batang pohon ganja, 8 pot, 5 kaca cermin, 1 kipas angin, 4 lampu LED, 1 kabel rool, 1 plastik media tanam dan 1 plastik pupuk NPK.
"Ini semuanya kurang lebih sembilan pohon. Usianya kurang lebih seperti enam bulan. Mereka pertama kali menanam dan belum dipanen. Belum dikonsumsi. Rencananya memang tidak dijual. Tapi digunakan sendiri dari pada beli," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
