Bejul mengatakan penggerebekan dilakukan pada delapan toko di Kecamatan Sumbersari, Patrang, dan Kaliwates. Polisi menyita 411 botor miras jenis arak dari toko-toko tersebut.
"Kami akan terus melakukan operasi ini hingga Ramadan nanti. Pihak yang terbukti menjual miras ilegal akan diseret ke pengadilan," kata Bejul di Jember, Kamis, 12 April 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bejul mengatakan operasi bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan itu juga menghindarkan peredaran miras oplosan yang bisa mengakibatkan bahaya hingga merenggut nyawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
