"Wah, enggak nanggapi saya itu. Mikir awake dewe repot (mikir diri saya sendiri saja susah)" kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 5 Maret 2019.
Tim Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Andi Arief di salah satu kamar sebuah hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Andi Arief ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu. Kini, Andi Arief ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara, Ahmad Dhani masih menjalani sidang lanjutan terkait perkara ujaran kebencian 'Idiot' melalui vlognya saat berencana menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Sementara pada kasus sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
