"Berkas hampir lengkap," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Harissandi, Selasa, 13 November 2018.
Terkait saksi ahli, Haris mempersilakan Dhani menghadirkan dalam persidangan. "Jadi pelimpahan berkas itu tidak akan menunggu kehadiran saksi ahli yang dijanjikan Mas Dhani. Biar nanti Mas Dhani langsung menghadirkan saksi dalam persidangan," kata Harissanddi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Polda Jatim. Pentolan Dewa 19 asal Surabaya itu telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, namun dirinya dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu, Dhani pun mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)