Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi menyebut aturan tersebut diatur di Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Artinya pengemudi tidak ada gangguan dalam mengemudikan kendaraanya. Baik tangannya, fisiknya, pikirannya, hingga penglihatannya," jelas Budi Setyadi saat berada di Terminal Purabaya Surabaya, di Bungurasih Sidoarjo, Senin, 4 Februari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
GPS tidak dilarang, hanya saja penggunaannya harus memperhatikan keselamatan pengendara. GPS dianjurkan dipakai navigator pengendara.
"(Mobil) mungkin bisa teman sebelahnya, jika pakai sepeda motor mungkin digunakan teman yang ada di belakang. Kalau sendirian, ya harus berhenti," tegasnya.
Sementara Fani, pengemudi ojek online asal Surabaya, mengaku belum mengetahui betul soal aturan yang baru tersebut. Ia baru menjalani profesinya beberapa bulan belakangan dan mengaku tidak ada bermasalah soal penggunaan GPS.
"Selama ini aman-aman saja," kata Fani.
Meski begitu, ia juga tak keberatan jika nantinya aturan tersebut sudah ditetapkan. Aturan tersebut dinilainya mempertimbangkan keselamatan pengemudi.
"Yang terpenting bagi kami adalah tidak ada gangguan saat menerima order," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)