Gubernur Jatim Soekarwo saat melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Achmad Rizal Zakaria di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 10 Desember 2018. (Medcom.id/Amaluddin).
Gubernur Jatim Soekarwo saat melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Achmad Rizal Zakaria di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 10 Desember 2018. (Medcom.id/Amaluddin). (Amaluddin)

Soekarwo Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto

Pelantikan pejabat
Amaluddin • 10 Desember 2018 13:22
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Achmad Rizal Zakaria. Pelantikan dipercepat agar tidak terjadi kekosongan di roda pemerintahan Kota Mojokerto.
 
Selain menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada 2018, pelantikan itu dilakukan karena Mas'ud Yunus (mantan Wali Kota Mojokerto) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga masa jabatan Mas'ud dan wakilnya Suyitno berakhir pada 8 Desember 2018.
 
"Selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, dan terima kasih kepada Plt Wali Kota Suyitno yang sudah mengabdi," kata Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo dalam sambutannya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 10 Desember 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru dilantik, Pakde Karwo menyarankan agar segera menjalin komunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Pakde Karwo juga mengingatkan agar Wali Kota Mojokerto yang baru segera menyusun visi-misi dan disesuaikan dengan visi nasional dan provinsi.
 
"Jangan lupa juga menjalin silaturrahim dengan para tokoh dan ulama setempat. Karena mereka merupakan bagian penting dalam pembangunan," ujar Pakde Karwo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif