ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id (Amaluddin)

Dishub Jatim Tunggu Instruksi Kemenhub Soal Pemberlakuan Permenhub 108

polemik taksi online
Amaluddin • 30 Januari 2018 15:19
Surabaya: Aksi unjukrasa ribuan pengemudi angkutan online di Jawa Timur tampaknya membuahkan hasil. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim berjanji tidak akan memberikan sanksi terhadap pengemudi angkutan online yang tidak mematuhi Permenhub 108 tahun 2017.
 
"Permenhub 108 tetap diberlakukan, tapi untuk di Jatim masih tahap persuasif yaitu sosialisasi saja, belum ada penindakan penilangan. Kami akan koordinasi dengan Kepolisian terkait hal ini," kata Kabid Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim, Isa Anshori, Selasa, 30 Januari 2018.
 
Isa mengatakan, Dishub Jatim sebelumnya akan menindak tegas pengemudi angkutan online per 1 Februari 2018. Namun, penindakan itu ditunda menyusul ada sejumlah regulasi yang dianggap memberatkan pengemudi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jadi kami masih menunggu instruksi dari Kementerian Perhubungan selanjutnya seperti apa," katanya.
 
Menurut Isa, pemerintah telah menetapkan kuota kendraan online di Jatim sebanyak 4.445 pengemudi angkutan online. Dari jumlah itu, sebanyak 2.418 sudah mendapat izin prinsip (dari 31 koperasi).
 
"Mereka mungkin ada kekhawatiran pemberlakuan Permenhub 108 ini, tapi kami tegaskan belum ada penindakan hukum, nanti hanya ada sosialisasi. Sampai ada petunjuk dari Kementerian Perhubungan RI," katanya.
 
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub 108 tahun 2017 tentang angkutan online. Dalam aturan itu, ada regulasi yang harus dipatuhi oleh angkutan online. Di antaranya angkutan sewa harus memenuhi uji KIR, mereka harus memiliki SIM A Umum, Berizin, menempel stiker di kendaraan dan berbadan hukum (koperasi).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif