Enam orang di antaranya Ketua Fraksi PDI Perjuangan Suprapto, Ketua Fraksi Gerindra Salamet, Ketua Fraksi PAN Mohan Katelu, dan Ketua Fraksi PKB Sahrawi. Selain itu KPK juga menetapkan dua Wakil Ketua DPRD, HM Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, menjadi tersangka.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini di Aula Rupatama Polres Malang Kota sejak pukul 10.00 WIB, Senin, 19 Maret 2018. Anggota DPRD Kota Malang yang telah dimintai keterangan adalah Harun Prasojo, Priyatmoko Oetomo, dan Indra Tjahyono.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Salah satu saksi, Harun Prasojo mengaku telah mendapatkan surat panggilan untuk pemeriksaan dari KPK. "Dari surat yang saya terima ada 14 saksi yang diperiksa hari ini," katanya kepada awak media.
Anggota DPRD Fraksi PAN ini menambahkan, dalam surat panggilan yang diterimanya juga terdapat keterangan bahwa KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
"Saya menerima surat hari Minggu (18 Maret 2018)," bebernya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Eddy Sulistyono dan mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono.
Jarot ditetapkan tersangka setelah diduga sebagai pemberi suap sebesar Rp700 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono untuk memuluskan pengesahan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
