ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id (Syaikhul Hadi)

Divonis 10 Tahun, Gatot Kembali Disidang Kasus Pencabulan

pencabulan
Syaikhul Hadi • 26 Juli 2018 09:39
Sidoarjo: Sudah jatuh tertimpa tangga. Belum usai menjalani hukuman dalam kasus pencabulan terhadap anak tetangga, Gatot Purwanto asal Tanggulangin Sidoarjo kembali menjalani sidang dengan kasus yang sama di Pengadilan Negeri Sidoarjo. 
 
Bedanya, kasus ini dengan korban anak tirinya. Sebelumnya, ia divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo lantaran dianggap bersalah dan terbukti mencabuli anak tetangganya. 
 
Terdakwa Gatot kembali menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Qomariyah. Dalam pembacaan dakwaan, Siti Qomariyah mengungkapkan bahwa terdakwa telah mencabuli terhadap anak tirinya F berusia 10 tahun. Kasus itu baru terungkap pada akhir November 2017 lalu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Perbuatan itu dilakukan terdakwa berkali-kali saat istrinya sedang pergi bekerja. Saat itu, terdakwa bersama anak angkatnya di rumah," ujar Jaksa Siti Qomariyah dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai Ridwan, S.H. Rabu, 25 Juli 2018. 
 
Untuk melancarkan aksinya, lanjut Jaksa, terdakwa mengancam korban agar tidak sampai bercerita kepada siapapun. Tuhan berkehendak lain, aksi bejatnya terungkap setelah kasus pencabulan terhadap anak tetangganya dilaporkan ke Polisi. 
 
"Disela-sela menjalani proses hukumannya, terdakwa juga dilaporkan dengan kasus yang sama yakni dengan korban anak tirinya," tegasnya. 
 
Akibat perbuatannya, terdakwa Gatot Purwanto didakwa pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Terdakwa masih menjalani masa tahanan dalam perkara lain yang sudah diputus pengadilan (kasus pencabulan anak tetangganya). Sehingga dalam perkara ini dia belum pernah ditahan," ucap Siti Qomariyah usai sidang yang digelar tertutup. 
 
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Henry mengungkapkan tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap kliennya. 
 
"Tidak ada (eksepsi), sidang pekan depan langsung pemeriksaan saksi-saksi," singkatnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif