"Razia kita lakukan dengan metode hunting system atau mencari pengendara yang melanggar. Kami fokuskan kepada penggunaan knalpot racing atau tidak sesuai dengan speksifikasi kendaraan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang AKP Inggal Widya Perdana, Jumat, 22 Desember 2017.
Inggal menjelaskan, penggunaan knalpot racing dilarang karena suaranya yang bising sangat menganggu. "Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat jika penggunaan knalpot brong (racing) sangat meresahkan. Apalagi jika dilakukan sambil berkonvoi," imbuhnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Inggal, larangan penggunaan knalpot racing diatur dalam Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar diancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Selain itu, penggunaan Knalpot racing dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Kementerian Perhubungan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
