"Kalau urusan internal, kontraktor harus bertanggungjawab menyelesaikan masalah itu. Jangan sampai persoalan internal malah mengganggu kepentingan pembangunan," kata Ketua DPD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan, Senin, 3 Desember 2018.
Masalah muncul di SDN Wadungasri. Pemilik modal membongkar materi pada tiga ruang kelas yang tengah dibangun. Pasalnya, kontraktor menunggak pembayaran pembangunan ruang kelas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Siswa Wadungasri Kecewa karena Kelas Dibongkar
Permintaan disampaikan anggota Komisi C DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto. Tarkit mengatakan kontraktor wajib melanjutkan pembangunan sekolah sampai tuntas.
"Spesifikasi dan waktu yang ditargetkan harus dipenuhi. Jika itu urusan internal mereka, ya kontraktor harus tanggung jawab sendiri untuk menyelesaikannya," ujar Tarkit.
Bahkan, lanjutnya, jika hal itu diperlukan maka pemerintah atau dinas terkait bisa mengambil langkah-langkah tegas dalam mengambil tindakan. Sehingga persoalan yang terjadi di internal tidak berdampak pada progress yang ditentukan.
"Jangan sampai mengganggu target pembangunan, khususnya di bidang pendidikan," tandasnya.
Beberapa waktu lalu, seseorang yang mengaku penyuplai material bahan bangunan dan Pemodal proyek pembangunan mendatangi sekolah SDN Wadungasri, Waru, Sidoarjo. Mereka kecewa dengan kontraktor pelaksana pembangunan karena tak kunjung membayar material yang diambil dan beberapa modal lain untuk kepentingan proyek tersebut.
Baca: Pemasok Material Bongkar Proyek SDN Wadungsari
Proyek melalui dana APBD senilai Rp468.258.000 itu tendernya dimenangkan oleh CV Sido Rejo. Proyek dikerjakan sejak Juli 2018 dan ditargetkan rampung pada pertengahan Desember mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)