Dalam dakwaan, Ahmad Dhani dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unsur utama dalam delik yakni mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana.
"Untuk menentukan locus delicti (lokasi pidana), harus ditentukan dimana terdakwa mentransmisikan atau mendistribusikan informasi elektronik tersebut. Nah, dalam perkara ini menurut surat dakwaan jaksa tidak dijelaskan dimana terdakwa melakukan itu," jelas Aldwin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, R. Anton Widyopriyono. Menurut Aldwin dihadapan Majelis Hakim, berkaitan dengan adanya surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya, Kamis, 7 Februari 2019, m
Dakwaan JPU pada halaman pertama, lokasi pidana berada di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya. Penentuan lokasi pidana tersebut dianggap Aldwin keliru. "Karena yang didakwakan bukanlah kegiatan membuat vlog, tapi kegiatan distribusi yang dianggap memuat unsur penghinaan," tambahnya.
Keberatan pihak Dhani yang berikutnya terkait penerapan Pasal UU ITE. Ahmad Dhani didakwa Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Kericuhan Terjadi usai Sidang Ahmad Dhani
Dalam dakwaan tersebut, yang menjadi dasar dakwaan UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (3) sebagai pasal penitensir (pemidanaannya/sanksinya) dan Pasal 27 ayat (3) sebagai deliknya. Kuasa hukum mempermasalahkan JPU yang salah menuliskan pasal.
Keberatan ketiga, eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan klacht delict (delik aduan) tidak sah. Pasal 27 ayat (3) UU ITE terikat dengan pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, dan mensyaratkan pengaduan dari korban langsung.
Penegasan tentang keberadaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai delik aduan juga telah tertuang dalam kaidah hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009.
"Hanya korban yang dicemarkan nama baiknya atau dihina, maka yang harus menjadi korban dan melakukan pengaduan terhadap pelanggaran Pasal tersebut adalah orang perorangan, bukan organisasi, perkumpulan, atau badan Hukum. Sedangkan disini dilakukan oleh kelompok gabungan koalisi Bela NKRI," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
