Ribuan warga menggelar aksi demo di Polres Malang dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Ribuan warga menggelar aksi demo di Polres Malang dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (Daviq Umar Al Faruq)

Ribuan Warga Malang Demo Tuntut Penyelesain Kasus Prona

sertifikat tanah gratis
Daviq Umar Al Faruq • 26 Februari 2019 18:33
Malang: Ribuan warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Malang, Selasa, 26 Februari 2019. Dalam aksi ini, ribuan orang menuntut agar kasus Program Nasional (Prona) sertifikat tanah di wilayah mereka segera diselesaikan.
 
Salah satu perwakilan warga, Prawitno mengatakan warga Desa Srimulyo sudah membayar uang pengurusan Prona kepada perangkat desa pada 2017 silam. Namun hingga saat ini, status pengurusan Prona tersebut masih belum menemukan kejelasan.
 
"Kami sudah menunggu lama, kasus ini tak kunjung mendapatkan kejelasan. Hanya janji-janji saja," katanya disela-sela aksi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Warga Desa Srimulyo sendiri sebenarnya sudah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Sebab, warga sudah mengeluarkan biaya pengurusan Prona mulai dari Rp650 ribu hingga belasan juta. Namun, dua tahun berselang, kejelasan proses hukum kasus ini pun tak didapatkan warga.
 
"Kami sudah laporkan kasus pungutan untuk pengurususan prona yang seharusnya gratis ini. Tapi polisi hingga saat ini tidak ada perkembangannya," imbuh Prawitno.
 
Dalam aksi ini, ribuan warga mengendarai puluhan kendaraan truk dan mobil pribadi. Massa sempat terpancing emosi dan hendak memasuki kawasan Polres Malang yang dijaga ratusan polisi. Namun suasana tegang bisa diredam setelah pengunjuk rasa, menahan diri untuk mundur.
 
Usai berunjuk rasa, ribuan warga ini kemudian berpindah melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Sejumlah perwakilan warga masuk ke dalam kantor untuk melakukan proses mediasi dengan pihak kepolisian serta kejaksaan.
 
Namun, lagi-lagi warga yang menunggu di luar kantor terpancing emosi karena lamanya proses mediasi. Bahkan, massa aksi sempat merobohkan pagar pintu masuk kantor kejaksaan.
 
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Sunardi Riyono menjelaskan kepada massa aksi bahwa kejelasan kasus ini akan ditentukan dalam waktu dekat. Dia berjanji, kasus ini bakal diselesaikan dengan cepat.
 
"Jadi, 4 hari ke depan kesepakatannya. Lengkap tidaknya berkas akan ditentukan. Apabila masih belum lengkap dan berkas dikembalikan ke kepolisian dengan diberi petunjuk oleh kejaksaan, maka disepakati dalam waktu 10 hari untuk dilengkapi," bebernya di hadapan ribuan massa.
 
"Unsur-unsur yang belum terpenuhi akan segera dilengkapi. Makanya kami meminta dukungan penuh warga terkait hal tersebut," tambahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif