"Kami sampaikan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Minggu, 6 Januari 2019.
Frans menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka lantaran menyediakan jasa seksual kepada para hidung belang termasuk yang melibatkan dua artis VA dan AS. Bisnis porstitusi daring berhasil diungkap kepolisian saat keduanya berada disalah satu hotel di Surabaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kedua tersangka berasal dari Jakarta," jelasnya Frans.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)