Pada Kamis sore, 11 Oktober 2018, KPK resmi menetapkan Rendra sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pedidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Rendra pun mendapat surat pemanggilan untuk pemeriksaan.
"Tadi diinformasikan siang tadi, petugas KPK menyerahkan (surat) panggilan itu melalui (petugas) piket. Bisa jadi Pak Rendra juga belum membaca karena itu masih di piket," kata Gunadi saat dikonfirmasi di Malang, Jawa Timur, Kamis 11 Oktober 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Gunadi menjelaskan surat pemanggilan tersebut berisikan jadwal pemeriksaan pada Senin, 15 Oktober 2018. Menurut Gunadi, hanya nama Rendra yang tertulis pada surat.
KPK juga menetapkan pengusaha Ali Murtopo (AM), sebagai tersangka. Ali diduga menyuap Rendra sekitar Rp3,45 miliar terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang sejak 2010 hingga 2013. Proyek itu berupa pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
Sedangkan, pada kasus penerimaan gratifikasi, Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta lain, Eryk Armando Talla (EAT). Rendra dan Eryk diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk menerima gratifikasi. Gratifikasi tersebut dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
