"Dia melepas aset tanpa melalui proses lelang. Simple," kata JPU Nyoman Sucitrawan, saat dihubungi medcom.id, Kamis (26/1/2017)
Aset yang dimaksud adalah dua aset PT Panca Wira Utama di Tulungagung dan Kediri yang dilepas ke PT Sempulur Adi Mandiri pada 2003. Saat kasus terjadi, Dahlan adalah direktur utama PT PWU dan menandatangani bukti pelepasan aset itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tanda tangan Dahlan, kata dia, terdapat pada Akta Nomor 5 terkait jual beli bangunan dan Akta Nomor 6 terkait pelepasan hak atas tanah. Penandatanganan itu, kata Nyoman, berlangsung di Baliwerti Kediri pada 3 Juni 2003.
"Tanda tangan beliau kan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Nyoman.

JPU, kata Nyoman, juga memiliki bukti pembayaran melalui bilyet giro (BG) atas penjualan kedua aset itu. BG sudah dibayar terlebih dahulu sebelum adanya penawaran.
Paling jelas, kata dia, adalah pelepasan aset di Tulungagung. Jaksa mengantongi bukti berupa BG yang dibayarkan PT Sempulur Adi Mandiri pada 30 Agustus 2003. PT PWU menerima empat lembar BG senilai Rp8 miliar.
Pada 2 September 2003, PT PWU kembali menerima dua lembar BG senilai Rp500 juta. Namun, surat penawaran baru dibuka pada 8 September 2003 dan jatuh tempo 23 September 2003.
Itu kenapa jaksa terus memburu keterangan Sam Santoso, mantan direktur utama PT Sempulur Adi Mandiri. "Penting sekali keterangannya karena dia yang membayar kedua aset itu. Dan keduanya terbukti melanggar proses lelang," kata Nyoman.
Sam sudah tiga kali absen dalam persidangan. Alasannya, sakit. Namun, Nyoman meminta pengacara Sam hadir pada sidang selanjutnya.
"Perkara apakah ada jemput paksa atau tidak (terhadap Sam), hakim yang memutuskan," kata dia.
Nyoman mengaku, memiliki bukti kuat lain, yakni pernyataan Oepojo Sardjono yang menjadi direktur utama PT Sempulur Adi Mandiri saat ini. Oepojo membenarkan ada pembayaran sebelum pelelangan.
"Saat bersaksi, Oepojo mengaku mendukung pembelian dan membenarkan BG itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
