Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku diduga telah mencabuli santrinya selama dua tahun. "(dengan dalih) Melakukan pendisplinan atau memberikan pelajaran kepada santrinya, dengan mencubit di bagian dada, setelah mencubit itu, dilanjutkan dengan meremas-remas payudara korbannya,” ujar Kusworo kepada Medcom.id, di Polres Jember, Kamis 15 Maret 2018.
Kusworo menjelaskan, pelaku juga memberikan hukuman dengan cara mencubit bagian paha, dan dilanjutkan meraba kemaluan santrinya. Pelaku diketahui telah mengajar mengaji selama lebih kurang 20 tahun. Santri yang diajarkan mengaji berumur sekitar 6 sampai 12 tahun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Beradasarkan laporan, ada 7 korban yang mengaku menjadi korban pencabulan tersangka. Namun, kata Kusworo, pihaknya masih mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut. Dia menduga, masih ada korban lainya.
“Korban yang paling kecil berumur 6 tahun, dan (dari 7 korban itu), yang jelas di bawah 17 tahun. Namun tidak ada yang sampai melakukan persetubuhan dengan korbannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)