"Totalnya enam tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jawa Timur, Rabu, 23 Januari 2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidiki melakukan gelar perkara. Para tersangka ini, nantinya akan kembali dilakukan pemeriksaan pada Senin, 28 Januari mendatang. "Kami layangkan pemanggilan sebagai tersangka Senin depan," jelas Luki.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Luki menjelaskan, ada beberapa sebab yang menjadikan Jalan Raya Gubeng Surabaya ambles. Di antaranya, ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah type soldier pile sisi timur untuk menahan akumulasi gaya dorong atau tekanan lateral. Sehingga menjadi beban atau terkesan memaksa jalan.
"Di samping itu, faktor kedalaman galian basement terhadap dinding penahan tanah," beber Luki.
Bahkan, Faktor existing permukaan air tanah yang tinggi dapat mengurangi stabilitas dinding penahan tanah. Tak ayal membuat Jalan Raya Gubeng ambles.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 192 ayat 1 juncto 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 UU 38 tahun 2004 tentang jalan junto 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)