"Kami menolak Permenhub itu karena memberatkan pengemudi angkutan online," kata Subhan, koordinator aksi, Senin, 29 Januari 2018.
Subhan menjelaskan, ada beberapa regulasi dalam Permenhub 108/2017 yang memberatkan pengemudi taksi online. Salah satunya adalah kewajiban uji KIR setiap enam bulan sekali yang harus merogoh kocek Rp500 ribu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, diwajibkan menggunakan SIM A umum layaknya sopir angkutan umum. "Kita juga diwajibkan membayar iuran Rp35 ribu untuk koperasi yang tidak jelas manfaatnya," teriak Subhan saat orasi.
Aksi damai tersebut diikuti 4.000 pengemudi angkutan online dari Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Malang, Pasuruan, dan daerah lainnya di Jatim. Mereka satu suara menolak diperlakukan sama dengan angkutan konvensional.
"Biayanya pun terlalu mahal. Misalnya untuk meningkatkan SIM A ke SIM A Umum saja bisa sampai Rp1 juta," ujarnya.
Subhan dan peserta aksi lainnya berharap aspirasi mereka membuahkan hasil dan mendapatkan solusi dari pemerintah. "Semoga ini membuahkan hasil yang maksimal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)