Panitia melakukan pengisian data online Penjadwalan Ulang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online, MI/Ramdani.
Panitia melakukan pengisian data online Penjadwalan Ulang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online, MI/Ramdani. (Amaluddin)

Anggota DPRD Jatim Desak Kemendikbud Hapus Sistem Zonasi

PPDB 2019
Amaluddin • 19 Juni 2019 09:04
Surabaya: Anggota Komisi E (Bidang Kesejahteraan Masyarakat) DPRD Jawa Timur, Agatha Retnosari, mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Agatha menilai sistem zonasi PPDB 2019 tidak adil bagi siswa berprestasi.
 
"Selain itu, sistem zonasi juga akan menimbulkan perlakuan yang tidak setara, dan tidak adil, bagi para siswa khususnya yang tinggal di pinggiran perkotaan," kata Agatha, di Surabaya, Rabu, 19 Juni 2019.
 
Politikus PDIP itu mengaku telah melakukan observasi di lapangan terkait penerapan sistem zonasi. Hasilnya, sistem zonasi PPDB 2019 terdapat masalah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Di antaranya, perbandingan sebaran SMA/SMK dan sebaran kepadatan populasi penduduk tidak seimbang. Misalnya di Kota Surabaya, Kecamatan Genteng yang memiliki empat SMA dan Kecamatan Gunung Anyar yang sama-sekali tidak memiliki SMA. 
 
"Saya yakin hal ini juga akan terjadi di semua kabupaten/kota di Jatim. Maka itu, pemberlakuan sistem zonasi murni PPDB 2019 harus dievaluasi pelaksanaannya," ujarnya.
 
Agatha melanjutkan, berubahnya sistem PPDB dari sistem nilai (prestasi) menjadi sistem zonasi (domisili), bakal membuat siswa yang belajar serius dan mendapat nilai bagus menjadi sia-sia. 
 
"Ini bukan hanya tentang masa depan siswa, tapi juga masa depan negara. Dalam hal ini, peran negara untuk menghadirkan pendidikan berkualitas perlu dikuatkan. Oleh karena itu, penting ditemukan sistem PPDB yang pasti dapat menjadi pegangan dan tidak berubah-ubah dalam setiap tahunnya, sekali lagi PPDB bukan ajang coba-coba sistem," jelasnya.
 
Agatha mendesak Kemendikbud mengkaji ulang sistem zonasi sebelum diberlakukannya sistem kuota atau kombinasi. Yakni Jalur Nilai, bagi siswa berprestasi yang diseleksi dengan nilai ujian nasional (UN).
 
Kemudian Jalur Zonasi, bagi siswa yang mempunyai domisili dekat dengan sekolah tersebut. Jalur Orang Tua Tidak Mampu. Jalur Orang Tua Pindah Kerja, bagi Dinas TNI/Polri dan Jalur Anak Berkebutuhan Khusus.
 
"Makanya saya beri apresiasi khususnya untuk Pemerintah Kota Surabaya dan daerah-daerah lainnya, yang melaksanakan PPDB dalam sistem online terbuka dan dapat dipantau oleh semua pihak. Sehingga menghindarkan prasangka terjadinya adanya permainan dalam proses PPDB tersebut," tandas Agatha.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif