"Mantan wabup Malang rasanya sudah tersangka dia. Seingat saya sudah," kata Agus kepada awak media usai menghadiri Diskusi Terbuka di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat 4 Mei 2018.
Agus menambahkan, Subhan berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Waktu uang itu sampai ke Bupati Mojokerto, kalau enggak salah dia perantaranya," ujarnya.
Agus berharap kasus dugaan suap terkait perizinan menara telekomunikasi sebesar Rp2,7 miliar ini dapat segera selesai. Pasalnya, tunggakan kasus yang ditangani KPK cukup banyak.
Mustofa diduga menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastucture, Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya (OW).
Mustofa dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Onggo Wijaya dan Ockyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: KPK Sita Dokumen Izin Menara Telekomunikasi di Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
