Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, 4 orang tersangka tersebut masing-masing bernama Sutikno, 45, warga Dusun Krajan, Desa Suren, Kecamatan Ledokombo; Hasan, 50, warga Desa Sumberbringin, Kecamatan Sukowono, Marzuki, 32, warga Desa Baletbaru, Kecamatan Sukowono, dan Misbahul Wahid, 45, warga Desa/Kecamatan Bangsalsari.
“Tersangka terjaring dalam operasi jelang lebaran. Ini agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan secara khusyuk dan terbebas dari bunyi-bunyian mercon dan lain-lain,” ujar Kusworo di Mapolres Jember, Kamis, 24 Mei 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam penangkapan, petugas menyita 3,5 kilogram mesiu, 42 biji petasan berbagai jenis dan ukuran, dan juga 5 kilogram kertas bahan pembuat petasan. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka juga mengaku, dulu pernah membuat (petasan tersebut), dan tahun kembali membuat untuk dijual, dan juga digunakan sendiri. Untuk bahan baku bubuk mesiu masih kami dalami dapatnya darimana,” pungkas Kusworo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
