"Kalau bencana alam, kita bisa menggunakan dana bencana, misal seperti di Poso. Tapi ini kan kesalahan teknis pekerja. Jadi merekalah yang harus bertanggung jawab," kata Armuji, dikonfirmasi, Kamis, 20 Desember 2018.
Armuji menegaskan, amblesnya jalan merupakan tanggung jawab perusahaan yang mengerjakan proyek. Sebab, amblesnya jalan tersebut bukan karena faktor alam atau bencana, melainkan kesalahan teknis pengerjaan proyek.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tentu jadi tanggung jawab pemilik proyek. Jangan sampai mereka dibiarkan, tidak mau bertanggung jawab atas kondisi amblesnya jalan protokol itu," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Baca: Jalan Raya Gubeng akan Dibuatkan Dam Beton
Armuji heran dengan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana yang menyatakan akan menggunakan cadangan bencana untuk memperbaiki amblesnya Jalan Raya Gubeng. Pasalnya, Pemkot Surabaya belum koordinasi dengan DPRD Kota Surabaya.
Padahal, lanjut Armuji, dalam regulasi pengambilan keputusan terkait penggunaan dana bencana, harus ada kesepakatan antara Pemkot dengan DPRD. "Mungkin Pak Wawali mikirnya supaya cepat. Tapi saya rasa kurang bijak jika dana bencana digunakan sebagai dana talangan," katanya.
Sebelumnya, Wisnu menegaskan perbaikan jalan ambles akan menggunakan dana cadangan bencana dari APBD Kota Surabaya. Ini dilakukan agar jalan protokol tersebut bisa kembali difungsikan sebagai fasilitas umum.
"Nanti dana APBD itu diklaimkan ke pihak swasta. Karena yang terpenting Jalan Raya Gubeng bisa berfungsi kembali, itu yang paling krusial untuk kedepannya. Kalau kita nunggu swasta dan sebagainya, tentu bakal lama," kata Wisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)