Ahmad Dhani Prasetyo, tersangka kasus ujaran kebencian saat mendatangi Polda Jatim. (Medcom.id/Amal).
Ahmad Dhani Prasetyo, tersangka kasus ujaran kebencian saat mendatangi Polda Jatim. (Medcom.id/Amal). (Amaluddin)

Ahmad Dhani Hadirkan Saksi Ahli dari Kemenkominfo

penipuan ujaran kebencian
Amaluddin • 12 November 2018 16:22
Surabaya: Tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Senin, 12 November 2018, sekira pukul 14.40 WIB. Selain menyerahkan ponsel yang digunakan Dhani "ngevlog" dan mengunggahnya ke media sosial, Dhani membawa saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. 
 
"Hari ini saya datang ke Polda bukan hanya untuk menyerahkan barang bukti. Tapi saya juga menemani saksi ahli," kata Dhani, sembari menunjukkan iPhone sebagai barang bukti (BB) untuk "ngevlog", di Mapolda Jatim, Surabaya.
 
Baca: Ahmad Dhani akan Serahkan Barang Bukti ke Polisi

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Saksi ahli yang dihadirkan Dhani berbeda dengan sebelumnya dijanjikan, yakni saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, Bahasa, dan Komunikasi. Dhani menghadirkan saksi ahli Kemenkominfo. Saksi ahli ini dihadirkan untuk meringankan kasus ujaran kebencian yang dialami Dhani.
 
"Satu saksi ini saja cukup. Alasannya kenapa, karena ini saksi adalah yang bikin Undang-Undang," ujarnya. 
 
Ahmad Dhani Prasetyo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Polda Jatim. Sebelumnya Dhani itu telah dua kali menjalani pemeriksaan kasus tersebut.
 
Kasus ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, namun dirinya dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu, Dhani pun mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif