Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Eny Hari Sutiarny mengaku pihaknya sudah menjalankan keputusan Kemendagri tersebut di wilayah kerjanya.
"Jumlahnya ada 88 penghayat di Kota Malang yang sudah memiliki dokumen sesuai dengan keyakinan mereka sejak kebijakan itu dikeluarkan sampai saat ini," katanya kepada Medcom.id, Jumat, 1 Maret 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jumlah penghayat kepercayaan paling banyak berasal dari Kecamatan Sukun yakni dengan 28 penghayat. Disusul Kecamatan Klojen 22 penghayat, Kecamatan Kedungkandang 19 penghayat dan Kecamatan Lowokwaru 16 penghayat.
"Paling sedikit di Kecamatan Blimbing dengan 3 penghayat," ujarnya.
Eny menjelaskan setelah Kemendagri mengeluarkan keputusan tersebut pihaknya langsung gerak cepat melakukan sosialisasi. Upaya sosialisasi itu dilakukan di sanggar tempat beribadah para penghayat di Kota Malang.
"Sosialisasi sudah dilakukan tahun kemarin. Gencar-gencarnya ya bulan September itu," pungkasnya.
Sebelumnya, status agama dalam KTP-el untuk para penghayat kepercayaan tidak diisi alias kosong. Namun, kini kartu penduduk para penghayat bisa ditulis Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)