guru cabul di Surabaya ditangkap. Medcom.id/Hadi
guru cabul di Surabaya ditangkap. Medcom.id/Hadi (Syaikhul Hadi)

Guru Cabul 65 Murid di Surabaya Ditangkap Polisi

pencabulan
Syaikhul Hadi • 22 Februari 2018 21:52
Surabaya: Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menangkap MSH pelaku pencabulan terhadap 65 murid, di rumahnya, Jalan Simo Sidomulyo, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jatim, Kamis, 22 Februari 2018.
 
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Machfud Arifin, mengatakan, pelaku mengakui melakukan pencabulan sejak 2013 lalu. Polisi juga menduga pelaku mengalami kelainan seks.  
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata perlakuan tak senonoh oknum guru tersebut dilakukan sejak 2013 sampai 2017,"  kata Machfud saat merilis tersangka di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis, 22 Februari 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Machfud bilang, perbuatan MSH tak layak dicontoh. Apalagi MSH merupakan wali kelas IV murid-murid tersebut.
 
"Guru seharusnya mendidik muridnya, bukan dibuat yang tidak-tidak," ujar Machfud.
 
Baca: Guru di Surabaya Cabuli 65 Murid
 
Kasus pencabulan 65 murid itu terungkap setelah wali murid melaporkan atas tindakan guru itu ke polisi. Usai mendapat laporan, pihak kepolisian langsung menangkap MSH di rumahnya.
 
Adapun modus pelaku kerap meremas, mengusap dan menggesekkan kemaluannya kepada korban. Bahkan, tak jarang tersangka meminta korbannya untuk memegang dan menunjukkan kemaluan tersangka dengan disaksikan murid lain.
 
"Semua korbannya merupakan laki-laki. Dan usianya rata-rata kisaran 8 hingga 11 tahun," terangnya.
 
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Sementara tersangka yang sudah memiliki istri dan dua orang anak mengaku khilaf atas perbuatannya. dia juga tak menyangka bisa melakukan hal tak senonoh terhadap muridnya. "Enggak tahu kok bisa seperti ini," singkatnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif