"Hasilnya positif. Sehingga hari ini bisa dimusnahkan terhadap barang bukti tersebut," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Himawan Bayu Aji Himawan, di Mapolresta Sidoarjo Kamis, 1 Maret 2018.
Himawan bilang, jutaan butir pil PCC dimusnahkan menggunakan mesin penggilingan. Hasilnya gilingan ditanam, sehingga barang tersebut aman dari jangkauan masyarakat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada sebagian yang kita serahkan untuk dilakukan uji labfor. Sisanya kami musnahkan. Sedangkan barang yang kita serahkan ke labfor akan dijadikan bahan untuk persidangan nanti," terangnya.
Baca: Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Jutaan Pil Obat Berbahaya di Sidoarjo
Saat ini, lanjut Himawan, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Setelah itu, tahapan berikutnya adalah tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba maupun pil berbahaya yang ada di Sidoarjo.
"Mudah-mudahan bisa segera P21, sehingga kasus ini bisa segera disidangkan," ujar Himawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)