Katib Suriah PWNU Jatim, KH Syafrudin (baju dan peci putih), bersama jajarannya dalam konferensi pers di PWNU Jatim.  Foto: Medcom.id
Katib Suriah PWNU Jatim, KH Syafrudin (baju dan peci putih), bersama jajarannya dalam konferensi pers di PWNU Jatim. Foto: Medcom.id (Amaluddin)

PWNU Jatim Sebut Aksi People Power Haram

kasus makar pilpres 2019
Amaluddin • 20 Mei 2019 17:18
Surabaya: Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan people power dengan dalih kedaulatan rakyat haram. Keputusan ini merupakan hasil melalui Batsul Masail, mengenai aksi 22 Mei 2019.
 
"Karena terdapat tujuan atau dampak yang bertentangan dengan undang-undang atau syariat," ujar Katib Suriah PWNU Jatim, KH Syafrudin, dalam konferensi pers di PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Surabaya, Senin, 20 Mei 2019.
 
Syarif mengatakan Batsul Masail Kebangsaan dilakukan selama dua hari dengan penuh perdebatan. Batsul Masail menggunakan sumber alquran di antaranya Surat Annisa' ayat 59 dan Surat Al Buruj ayat 10, juga merujuk pada hadis dan kitab-kitab fikih.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sehinga ada keputusan dalam perspektif fikih, menolak hasil pemilu dengan menyebarkan opini yang mendelegitamasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), provokasi berdalih people power atau kedaulatan rakyat.
 
"Provokasi revolusi itu jelas inkonstitusional, dan tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan UU. Karena aksi itu dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional," katanya.
 
PWNU Jatim mengimbau masyarakat khususnya warga nahdliyin agar tidak terprovokasi gerakan tersebut. Masyarakat diminta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Masyarakat jangan ikut-ikutan aksi tersebut, tetap beraktifitas seperti biasa. Tidak usa berangkat ke Jakarta meninggalkan keluarga, cukup di Jatim saja," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif