"Jadi, akhir November ini, warga yang menikah akan mendapatkan kartu nikah dan juga mendapatkan buku nikah," kata Plt Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanudin, dikonfirmasi, Selasa, 13 November 2018.
Hasan menegaskan, bahwa kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Kartu nikah ini dibuat bertujuan untuk memudahkan masyarakat, agar bisa dibawa kemanapun pergi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sehingga dalam proses administrasi akan lebih mudah. Misalnya, waga yang mengontrak rumah atau ngekos, cukup menunjukkan kartu nikah sebagai bukti sebagai pasangan suami istri (pasutri).
"Jadi buku nikah tetap ada. Ibarat kita beli kendaraan, buku nikah itu seperti BPKB. Sementara kartu bikah merupakan SIM nya," ujarnya.
Saat ini, lanjut Haris, Kanwil Kemenag Jatim baru mendapat 51 mesin printer dari pusat. Sehingga, untuk sementara Kanwil Kemenag Jatim baru bisa mendistribusikan mesin tersebut ke tujuh Kabupaten/Kota di Jatim.
"Saya tidak ingat daerah-daerah mana saja. Yang jelas masing-masing daerah mendapat mesin printer itu variatif, tergantung banyaknya jumlah penduduk. Untuk daerah lainnya nanti bertahap," kata pria yang juga Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim itu.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyebut pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku nikah ketika berpergian. Ketika menginap di suatu tempat yang mengharuskan membawa tanda bukti nikah, mereka cukup menunjukkan kartu nikah. Kartu nikah itu akan dibuat sebesar kartu ATM atau kartu tanda penduduk (KTP).
Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang kini sudah bisa diunduh melalui simkah.kemenag.go.id. Simkah juga terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)