Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarny mengatakan kepemilikan KTP-el tersebut telah sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan wajib membuat KTP Elektronik.
"Tahun 2019 ada 2 WNA yang terdaftar sebagai anggota keluarga. Kalau total keseluruhannya ada 69 orang WNA. Mereka terdiri dari mahasiswa, guru, dosen serta orang yang bekerja di perusahaan," kata Eny kepada Medcom.id, Jumat 1 Maret 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mayoritas WNA yang memiliki KTP-el adalah mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Malang. Jumlah WNA tersebut paling banyak berasal Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) dan Universitas Brawijaya.
"Kalau negara asal WNA itu macam-macam, ada yang dari Pakistan dan lain-lain," jelasnya.
Eny menjelaskan WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan berusia di atas 17 tahun wajib memiliki KTP-el. ITAP adalah jenis izin tinggal untuk WNA yang berlaku selama 5 tahun dan dapat terus diperpanjang. ITAP sendiri bisa diurus di kantor Imigrasi setempat.
"Tapi kalau mereka sudah tidak tinggal di Indonesia dan ke luar negeri, dokumen kependudukan mereka akan dicabut," ungkapnya.
Hanya saja, meskipun WNA dapat memiliki KTP-el, mereka tidak mendapat status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sehingga mereka pun tidak memiliki hak pilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Enggak boleh nyoblos. Saya sudah kasi rekapan data kependudukan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Jadi petugas KPU pasti sudah tahu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)